HUKUM
A. HUKUM
S : Apakah arti hukum ?
J : Arti hukum yaitu menetapkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
S : Terbagi berapakah hukum itu ?
J : Hukum itu terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
1. Hukum syara'.
2. Hukum adat. dan
3. Hukum akal.
A. Hukum Syara'
S : Apakah arti hukum syara' ?
J : Hukum syara' artinya perintah Allah Ta'ala. Misalnya shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menuntut ilmu agama dan lain-lainnya.
S : Apakah arti haram ?
J : Arti haram menurut syara', adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat siksa, dan apabila ditinggalkan (dapat menahan hawa nafsu) mendapat pahala. Misalnya mencuri, berzina, berjudi, berdusta, menipu orang, mengumpat dan lain-lainnya.
S : Apakah arti sunnat ?
J : Arti sunnat menurut syara', adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapa pahala, dan apabila di tinggalkan tidak mendapat siksa.
S : Apakah arti makruh ?
J : Arti makruh menurut syara', adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya merokok, makan jengkol, makan petai, dan sebagainya.
S : Apakah artu mubah ?
J : Arti mubah menurut syara', adalah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan tidak berpahala.Terkadang yang mubah itu menjadi sunnat. Umpamanya makan diniatkan agar kuat beribadah kepada Allah.
S : Apakah arti sah ?
J : Arti sah menurut syara', ialah cukup pada rukun dan syaratnya.
S : Apakah arti batal ?
J : Arti batal menurut syara', ialah apabila kurang salah satu rukun dan syaratnya.
B. Hukum Adat
S : Apakah arti hukum adat ?
J : Hukum Adat artinya menetapkan sesuatu yang telah dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi kebiasaan mereka, baik berupa perkataan, perbuatan, atau kebiasaan yang mereka tinggalkan.
S : Terbagi berapa bagiankah hukum adat itu ?
J : Adapun hukum adat itu terbagi atas dua bagian.
1. Hukum adat yang shahih, ialah sesuatu yang paling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang waji. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari maskawin.
2. Hukum adat yang fasid, ialah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan sengan syara', atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran (mabuk-mabukan judi dll.) Dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laur, dan lain sebagainya.
C. Hukum Akal
S : Apakah hukum akal itu
J : Hukum akal yaitu menetapkan sesuatu atau meniadakannya menurut akal yang sehat.sedangkan akal yang sempurna (sehat) yaitu nur (cahaya) yang dimasukkan kedalam hari orang mukmin. Dengan cahaya itu dapatlah mengetahui suatu ilmu.yang tidak membutuhkan dalil ilmu nadhari (ilmu yang dapat diterangkan)
S : Terbagi berapa bagiankah hukum akal itu ?
J : Adapun hukum akal itu terbagi atas tiga bagian.
Wajib. Mustahil. dan Jaiz
S : Apakah arti wajib menurut akal ?
J : Arti wajib menurut akal, yaitu sesuatu yang tidak dapat di terima oleh akal atas ketiadaannya. Misalnya ada rumah, tentu ada tukang yang membikin rumah.
S : Apakah arti mustahil menurut akal ?
J : Arti mustahil menurut akal. Yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal keberadaannya.
S : Apakah arti jaiz menurut akal ?
J : Arti jaiz menurut akal. Yaitu sesuatu yang dapat diterima oleh akal, adanya dan tidak adanya. Misalnya : Allah Ta'ala menciptakan alam semesta ini, atau tidak menciptakannya.
Keterangan
Dari uraian diatas, kita ketahui arti wajib syara' dan wajib akal, bahwa keduanya memiliki arti yang berbeda.
1. Apabila dikatakan wajib atas setiap mukallaf (akil baligh) maka yang dimaksud adalah wajib syara'.
2. Dan apabila dikatakan wajib bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah wajib akal.
3. Demikian pula apabila dikatakan jaiz bagi mukallaf, maka yang dimaksud adalag jaiz syar'i
4. Dan apabila dikatakan jaiz bagi Allah Ta'ala, maka yang dimaksud adalah jaiz aqli (harus menurut akal).
0 komentar:
Posting Komentar